Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN COORDINATING CENTRE FOR ANIMAL HEALTH AND ZOONOSES (PERSETUJUAN MENGENAI PEMBENTUKAN PUSAT KOORDINASI ASEAN UNTUK KESEHATAN HEWAN DAN ZOONOSIS)
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2016 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and
Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
