Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
