Koreksi Pasal 25G
PERPRES Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
