Koreksi Pasal 25D
PERPRES Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator.
(4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
