Koreksi Pasal 25B
PERPRES Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Teks Saat Ini
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri Koordinator dan bukan
merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Koreksi Anda
