Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25B

PERPRES Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri Koordinator dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Koreksi Anda