Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 11), diubah sebagai berikut: 1. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, Pasal 25D, Pasal 25E, Pasal 25F, dan Pasal 25G, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IIA STAF KHUSUS MENTERI
Koreksi Anda