Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum BULOG untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 2013 Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
