Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HPP untuk pembelian gabah/beras dalam negeri sebagaimana diatur dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran beras oleh Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda