Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menyampaikan laporan kepada:
a. menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian;
b. Menteri;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam hal hasil pemeriksaan tersebut telah keluar.
Koreksi Anda
