Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG dapat melakukan penyaluran Pangan yang dikelolanya untuk kebutuhan:
a. masyarakat berpendapatan rendah untuk beras;
b. industri pakan ternak untuk jagung;
c. pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan
d. kebutuhan lainnya.
(2) Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) Penyaluran jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan penyalurannya ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
