Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah dan/atau cadangan beras Pemerintah yang dikelola oleh Perum BULOG digunakan untuk:
a. kekurangan Pangan;
b. stabilitas harga Pangan;
c. bencana alam;
d. bencana sosial;
e. keadaan darurat;
f. kerja sama internasional; dan/atau
g. pemberian bantuan pangan luar negeri.
(2) Pelaksanaan penggunaan untuk kekurangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan stabilitas harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
Koreksi Anda
