Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Perum BULOG melakukan pengendalian ketersediaan dan distribusi Pangan, yang meliputi kegiatan:
a. pengadaan;
b. pengolahan;
c. pemerataan stok antar wilayah sesuai kebutuhan; dan
d. distribusi.
Koreksi Anda
