Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perum BULOG melakukan pengendalian ketersediaan dan distribusi Pangan, yang meliputi kegiatan: a. pengadaan; b. pengolahan; c. pemerataan stok antar wilayah sesuai kebutuhan; dan d. distribusi.
Koreksi Anda