Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melakukan:
a. pengamanan harga pangan ditingkat produsen dan konsumen;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah;
c. penyediaan dan pendistribusian pangan;
d. pelaksanaan impor pangan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis pangan; dan
f. pengembangan pergudangan pangan.
(2) Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, melakukan:
a. pengamanan harga beras ditingkat produsen dan konsumen;
b. pengelolaan cadangan beras Pemerintah;
c. penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu;
d. pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras;
dan
f. pengembangan pergudangan beras.
Koreksi Anda
