Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, Pemerintah menugaskan badan usaha milik negara untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
(2) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenis pangan pokok:
a. beras;
b. jagung;
c. kedelai;
d. gula;
e. minyak goreng;
f. tepung terigu;
g. bawang merah;
h. cabe;
i. daging sapi;
j. daging ayam ras; dan
k. telur ayam.
(3) Pemerintah menugaskan Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(4) Untuk jenis pangan pokok selain yang ditugaskan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melalui Menteri dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara diluar Perum BULOG atau
kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi.
(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
