Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan; b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda