Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
