Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran