Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
