Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri, pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri, pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri, pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
