Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Kementerian Perdagangan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja dan uraian tugas, terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
