Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang sektor produksi barang dan jasa serta logistik, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang yang bersesuaian.
Koreksi Anda