Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jenis Ternak, jenis produk hewan, dan/atau jenis sarana produksi yang dikerjasamakan; b. hak dan kewajiban; c. penetapan standar mutu; d. harga dasar; e. jaminan pemasaran; f. pembagian keuntungan dan risiko usaha; g. mekanisme pembayaran; h. jangka waktu; dan i. penyelesaian perselisihan. (3) Dalam hal kemitraan dilakukan antar Peternak bersifat tradisional dan berdasarkan kearifan lokal, perjanjian dapat dilakukan dalam bentuk tidak tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda