Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan kemitraan dalam menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2) Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan.
Koreksi Anda
