Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan kemitraan dalam menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan. (2) Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan.
Koreksi Anda