Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing untuk menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Koreksi Anda
