Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara Budidaya Hewan Peliharaan untuk keperluan Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, instansi kepabeanan, instansi penelitian dan lembaga pendidikan serta kepentingan khusus lainnya harus menerapkan tata cara budi daya yang baik dan memenuhi kebutuhan khusus untuk setiap jenis Hewan Peliharaan.
Koreksi Anda
