Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib menerapkan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda