Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai skala Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda