Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai skala Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
