Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertentu. (2) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya Hewan Peliharaan.
Koreksi Anda