Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertentu.
(2) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya Hewan Peliharaan.
Koreksi Anda
