Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga
perorangan atau korporasi dapat menjadi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2) Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a. izin Budi Daya Hewan Peliharaan; atau
b. tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan.
(3) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan atau tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
