Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga perorangan atau korporasi dapat menjadi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan. (2) Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki: a. izin Budi Daya Hewan Peliharaan; atau b. tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan. (3) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan atau tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda