Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah terjadinya penularan jenis penyakit hewan tertentu, dari satu spesies hewan ke spesies hewan lainnya, Budi Daya Hewan Peliharaan harus diselenggarakan secara tersendiri berdasarkan spesiesnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran Budi Daya Hewan Peliharaan secara tersendiri berdasarkan spesiesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
