Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola Budi Daya Hewan Peliharaan meliputi pola budi daya: a. intensif; b. semi intensif; atau c. ekstensif. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pola budi daya intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan dengan cara mengelola seluruh kebutuhan hidup dan kesehatan Hewan Peliharaan. (3) Pola budi daya semi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan dengan cara mengelola sebagian kebutuhan hidup dan kesehatan Hewan Peliharaan. (4) Pola budi daya ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diselenggarakan dengan tidak mengelola sebagian besar kebutuhan hidup Hewan Peliharaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Budi Daya Hewan Peliharaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda