Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suatu lahan telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat MENETAPKAN lahan tersebut sebagai kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2) Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang.
Koreksi Anda
