Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berasal dari Satwa Liar yang tidak dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
(2) Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
Koreksi Anda
