Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hewan Peliharaan yang dapat dibudidayakan meliputi jenis Hewan Peliharaan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Ternak; b. Hewan Kesayangan; dan/atau c. Hewan Laboratorium. (2) Rincian Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda