Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, tanda daftar atau izin Budi Daya Hewan Peliharaan yang telah dimiliki oleh penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebelum diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda
