Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik dilakukan berdasarkan aspek: a. teknis yaitu penerapan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik; dan b. non teknis yaitu pemberdayaan kelembagaan dan pengembangan usaha. (2) Menteri melakukan pembinaan melalui penetapan pedoman praktik Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (4) Pembinaan non teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda