Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan daya saing penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda