Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melindungi Budi Daya Hewan Peliharaan dari persaingan usaha tidak sehat di antara pelaku pasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk meningkatkan daya saing penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan: a. kemudahan dalam pemberian perizinan dan pendaftaran Budi Daya Hewan Peliharaan; b. penyediaan prasarana dan kemudahan memperoleh sarana budi daya; c. penyediaan informasi pasar dan promosi pemasaran hasil budi daya; d. pencegahan dari gangguan usaha berupa polusi, penyakit, dan keamanan; e. pemberian pendidikan dan pelatihan dan/atau penyuluhan; dan/atau f. pengutamaan penggunaan benih, bibit, bakalan dan bahan pakan produksi dalam negeri.
Koreksi Anda