Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melindungi Budi Daya Hewan Peliharaan dari persaingan usaha tidak sehat di antara pelaku pasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk meningkatkan daya saing penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan:
a. kemudahan dalam pemberian perizinan dan pendaftaran Budi Daya Hewan Peliharaan;
b. penyediaan prasarana dan kemudahan memperoleh sarana budi daya;
c. penyediaan informasi pasar dan promosi pemasaran hasil budi daya;
d. pencegahan dari gangguan usaha berupa polusi, penyakit, dan keamanan;
e. pemberian pendidikan dan pelatihan dan/atau penyuluhan;
dan/atau
f. pengutamaan penggunaan benih, bibit, bakalan dan bahan pakan produksi dalam negeri.
Koreksi Anda
