Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, jabatan struktural tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari bukan Pegawai Negeri Sipil. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, hak keuang-an, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda