Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat Teknologi Informasi, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian Tata Usaha, Tenaga Ahli dan jabatan fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda
