Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda