Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK. (2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan. (3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seseorang atau beberapa pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
Koreksi Anda