Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 11 Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 11 PT PLN (Persero) menyampaikan laporan secara berkala sekali dalam 3 (tiga) bulan mengenai pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.” www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda