Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Funggsional Agen, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Wldangan.