Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 48 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
