Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri diberikan T\.rnjangan Pembina Industri setiap bulan.
Pasal3...
Koreksi Anda
