Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik; d. penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pengelolaan sistem informasi pelayanan publik dan koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda