Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
