Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Deputi Bidang Pelayanan Publik; f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; g. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; h. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan i. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Koreksi Anda