Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat,
penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penataan Agraria; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
