Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
